kievskiy.org

Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Dituntut Hukuman Mati, Nekat karena Terlilit Pinjol

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya dihadirkan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI.
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya dihadirkan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI. /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan yang menggemparkan publik terjadi di kota Depok (23), Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dihadapkan pada tuntutan hukuman mati. Kasus pembunuhan tragis ini menimpa Muhammad Naufal Zidan, juniornya, pada Rabu, 2 Agustus 2023, di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 13 Maret 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera menuntut hukuman mati untuk Altaf, dengan menekankan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ujar Alfa Dera.

JPU juga menyoroti sifat keji dan tidak manusiawi dari perbuatan Altaf, serta menekankan bahwa sebagai mahasiswa dari universitas ternama, Altaf seharusnya menjadi contoh sikap perilaku yang baik dalam masyarakat.

Terlilit Hutang Pinjol

Penemuan jasad Naufal di bawah tempat tidur indekosnya menjadi awal terbongkarnya kasus ini, setelah keluarga yang tidak mendapatkan kabar dari Naufal memutuskan untuk melakukan pencarian. Polres Metro Depok yang menangani kasus ini segera melakukan investigasi yang mengarah pada penangkapan Altaf sebagai tersangka pembunuhan.

Menurut keterangan polisi, Altaf melakukan pembunuhan dengan menusuk Naufal sebanyak 10 kali menggunakan pisau yang disiapkannya. Pembunuhan ini terungkap memiliki latar belakang masalah finansial, di mana Altaf diketahui terjerat dalam masalah pinjaman online (pinjol) serta kerugian investasi dalam bidang kripto.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengungkapkan bahwa tekanan dari kerugian investasi dan utang pinjol mendorong Altaf untuk menguasai barang milik Naufal.

"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," ungkap Nirwan.

Selama jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Altaf mengaku bahwa dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan Naufal dan tidak ada niat dendam. Namun, keputusasaan akibat beban pinjol membuatnya mengambil keputusan tragis tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat