kievskiy.org

Rektor PTN Terancam Dievaluasi Buntut Polemik Kenaikan UKT

Ilustrasi kuliah dan wisuda.
Ilustrasi kuliah dan wisuda. /Pixabay/Shahid Abdullah Pixabay/Shahid Abdullah

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Putra Nababan menyayangkan kesalahpahaman yang timbul di rektorat perguruan tinggi negeri (PTN) tentang Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 yang diterbitkan pada 19 Januari 2024 karena sebagai polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Ini kan kalau rektorat ini rata-rata S3 semua ya, bagaimana mungkin itu terjadi sehingga banyak sekali PTN-PTN yang tidak paham apakah tidak ada sosialisasinya kepada mereka?" tanya Putra dalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim di Komisi X, gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

"Apakah tidak ada diskusinya dengan pihak rektoratnya sehingga menimbulkan kekisruhan seperti yang terjadi sekarang ini," ujarnya.

Untuk itu Putra menyarankan agar rektor dievaluasi segera apabila, Kemendikbudristek sudah memberikan jawaban terkait rekomendasi Komisi X agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri dicabut.

"Tapi saya juga ingin tahu kok bisa sampe rektorat ini tidak bisa mengimplementasikannya sehingga menimbulkan kekisruhan. Dimana yang salah?," tuturnya.

Evaluasi di Lapangan

Menanggapi permintaan Komisi X soal pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024, Dirjen Diktiristek Abdul Haris memastikan hal yang pertama dilakukan oleh Kemendiburistek yakni lebih melakukan evaluasi di lapangan. 

"Ya, tentu kami akan menerima banyak masukan dan kami nanti di Kementerian akan melakukan yang pertama adalah kita lebih mengevaluasi pelaksanaan yang ada di lapangan," ucap Haris.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat