kievskiy.org

Student Loan, Solusi atau Menambah Masalah Baru yang Tak Kalah Pelik?

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang tahun akademik baru, beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Polemiknya menuai protes dalam beberapa pekan terakhir. 

Di tengah keributan tentang mahalnya biaya pendidikan tinggi, pemerintah menghadirkan wacana untuk mengalokasikan pinjaman pelajar (student loan). Sebagai respons terhadap hal tersebut, banyak pihak kemudian menimbang apakah langkah alternatif tersebut bisa menjadi solusi, atau justru berpotensi menggandeng masalah baru yang tak kalah pelik?

Student loan adalah pinjaman pendidikan yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh dana pendidikan. Secara umum, ada dua jenis sistem pinjaman pendidikan dalam hal ini, yaitu pinjaman hipotek dan pinjaman berbasis pendapatan.

Bagaimana di tanah air? Meski tidak spesifik menjelaskan tentang pinjaman mahasiswa, akan tetapi kasus gagal bayar akses pinjaman di Indonesia relatif tinggi. 

Berdasarkan catatan OJK, utang warga yang belum dibayarkan di PayLater mencapai Rp6,13 triliun per Maret 2024. Kredit macet di pinjaman online (pinjol) mencapai Rp1,53 triliun pada Agustus 2023, didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun yang terdiri dari mahasiswa dan pekerja, mencapai Rp602,69 miliar. 

Terkait regulasi dan pembiayaan mahasiswa, dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 -khususnya pada Pasal 76, disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. 

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Hal ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa, agar bisa mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi, dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Pengamat dan pegiat pendidikan Jawa Barat Dan Satriana menilai, mengacu pada undang-undang yang sudah sangat tersurat itu, ada mandat bahwa pinjaman juga merupakan bagian dari upaya untuk membantu hak mahasiswa yang tidak mampu. Mekanisme pemenuhan hak tersebut menjadi kewajiban pemerintah dan perguruan tinggi. 

“Hanya saja, memang belum diatur dengan lebih rinci bagaimana pinjaman tanpa bunga tersebut dilakukan oleh pemda dan perguruan tinggi, sehingga seolah-olah sekarang bantuan atau pinjaman tersebut bisa dilakukan oleh swasta atau lembaga keuangan yang lain. Padahal, peran tersebut seharusnya menjadi kewajiban pemerintah dan perguruan tinggi,” kata Dan kepada Pikiran Rakyat, Minggu, 26 Mei 2024.

Dia menegaskan, biaya perguruan tinggi memang mahal. Walau bagaimana pun, dilanjutkan dia, perguruan tinggi adalah proses pendidikan yang menciptakan peradaban, sehingga perlu ada biaya operasional yang mahal. Pemerintah dan perguruan tinggi seharusnya sudah bisa mengantisipasi hal ini. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat