kievskiy.org

Cara Daftar PPDB SMP Jalur Prestasi, Lengkap dengan Syaratnya

Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/foc

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia menyediakan empat jalur dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP. Salah satunya adalah jalur prestasi.

Hal yang akan menjadi pertimbangan dalam jalur prestasi itu adalah nilai rapor calon peserta didik atau prestasi akademik dan non-akademik mereka.

Lantas, berapa kuota yang disediakan dalam PPDB SMP jalur prestasi? Kuota jalur prestasi bersifat fleksibel.

Jumlahnya tergantung pada sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. 

Cara Daftar PPDB SMP Jalur Prestasi

Cara daftar PPDB SMP jalur prestasi bisa diakses melalui masing-masing situs PPDB di setiap provinsi atau wilayah terkait. Sebab, cara daftar dan jadwalnya bisa saja berbeda-beda.

Berikut beberapa situs PPDB 2024 dari sejumlah provinsi di Pulau Jawa;

  • Banten: # 
  • DKI Jakarta: # 
  • Jawa Barat: https://ppdb.jabarprov.go.id 
  • Jawa Tengah: # 
  • Yogyakarta: #
  • Jawa Timur: https://ppdbjatim.net 

Syarat Daftar PPDB SMP Jalur Prestasi

Berikut merupakan persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar PPDB SMP jalur prestasi;

  • Rapor pada lima semester terakhir yang terdata pada Dapodik yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
  • Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, teknologi, riset, dan inovasi.
  • Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya atau olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya atau olahraga tertentu. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
  • Kompetisi untuk prestasi di bidang akademik dan non-akademik memiliki kriteria, yaitu minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi).
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.***

 

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat