kievskiy.org

Cara Daftar PPDB SMA Jalur Prestasi, Lengkap dengan Syaratnya

PIlustrasi PPDB SMA jalur pretasi.
PIlustrasi PPDB SMA jalur pretasi. /Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dibuka melalui jalur prestasi. Jalur tersebut diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik pada tingkat kabupaten/kota, nasional, dan provinsi.

Nilai rapor selama 5 semester terakhir pun menjadi salah satu pertimbangannya.

Kuota penerimaan jalur prestasi itu bersifat fleksibel. Sebab, jumlahnya akan tergantung pada sisa kuota dari tiga jalur lainnya, yakni jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. 

Cara Daftar PPDB SMA Jalur Prestasi 

Informasi lengkap mengenai PPDB SMA jalur prestasi sekaligus cara mendaftarnya dapat dilihat melalui situs PPDB di masing-masing provinsi atau wilayah terkait. Setiap wilayah bisa saja punya cara daftar dan jadwal yang berbeda-beda. 

Berikut beberapa situs PPDB 2024 dari sejumlah provinsi di Pulau Jawa;

  • Banten: # 
  • DKI Jakarta: # 
  • Jawa Barat: https://ppdb.jabarprov.go.id 
  • Jawa Tengah: # 
  • Yogyakarta: #
  • Jawa Timur: https://ppdbjatim.net 

Syarat Daftar PPDB SMA Jalur Prestasi

Sebelum mendaftarkan diri, perhatikan lebih dulu persyaratan umum berikut ini;

  • Rapor pada lima semester terakhir yang terdata pada Dapodik yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
  • Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, teknologi, riset, dan inovasi.
  • Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya atau olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya atau olahraga tertentu. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
  • Kompetisi untuk prestasi di bidang akademik dan non-akademik memiliki kriteria, yaitu minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi).
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat