kievskiy.org

Resensi Buku Restorative Justice: Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Ezequiel Octaviano

Judul Buku: Restorative Justice: Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia

Penulis: Jean Calvijn Simanjuntak

ISBN : 978-623-08-0275-1

Edisi 1, Cetakan 1, Depok: Rajawali Pers

212 halaman 

PIKIRAN RAKYAT - Restorative justice merupakan sebuah konsep penyelesaian perkara yang menjunjung tinggi keseimbangan antara pemulihan korban dan perlakuan secara proporsional terhadap pelaku kejahatan, serta bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang solutif di antara kedua belah pihak. 

Konsep ini telah diterapkan Polri dalam proses penyidikan melalui mekanisme mediasi penal, khususnya terkait tindak pidana ringan dan tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal. 

Dalam buku ini, Jean Calvijn Simanjuntak selaku penulis mencatat bahwa kearifan lokal yang berlaku sejak lama dan telah disepakati di beberapa daerah memiliki tata cara tersendiri dalam penyelesaian masalah guna menjaga keteraturan masyarakatnya. 

Nilai kearifan lokal juga menjadi fondasi kultural dalam penerapan restorative justice pada sistem peradilan pidana. Karena sejalan dengan asas peradilan, yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan. 

“Ke depan, pelaksanaan restorative justice diharapkan dapat terwujud dalam setiap tahapan, baik penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Terlebih saat ini KUHP telah mengakomodir living law dan mengusung paradigma restorative justice sehingga mampu menjadi payung hukum untuk melegitimasi kebijakan restorative justice,” ujar Calvijn.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat