kievskiy.org

Jalan Berliku Membuka Prodi Kedokteran, Rektor President University Ungkap Butuh Waktu 10 Tahun

Rektor President University (Presuniv), Chairy (tengah).
Rektor President University (Presuniv), Chairy (tengah). /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari

PIKIRAN RAKYAT - Pencabutan moratorium pembukaan fakultas kedokteran sejak akhir 2022 lalu telah merangsang perguruan tinggi membuka program studi kedokteran. Namun demikian, terdapat syarat minimum yang tidak mudah ditempuh bagi perguruan tinggi yang ingin membuka prodi kedokteran.

Syarat minimum tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 139/E/KPT/2022 tentang Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Kedokteran di Perguruan Tinggi. Beberapa syarat yang tercantum di peraturan tersebut terbilang kompleks.

Beberapa contoh syarat minimum tersebut adalah suatu perguruan tinggi memiliki sedikitnya 11 laboratorium yang mencakup laboratorium anatomi sampai laboratorium keterampilan klinik. Tidak hanya itu, perguruan tinggi juga diharuskan memiliki rumah sakit pendidikan atau bekerja sama dengan rumah sakit yang berada di satu wilayah dengan perguruan tinggi itu berada.

President University (Presuniv) yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, adalah salah satu perguruan tinggi yang mendapatkan izin membuka fakultas kedokteran pada 21 Agustus 2023. Namun demikian, Presuniv telah merintis pembukaan fakultas kedokteran selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Peraturan Mendikbudristek Terbaru: Skripsi Mahasiswa S-1 Bisa Diganti 5 Tugas Ini

Rektor Presuniv, Chairy mengatakan, setidaknya upaya perintisan itu telah dimulai sejak 10 tahun yang lalu. Upaya tersebut sempat terkendala ketika pada 2016 pemerintah memberlakukan moratorium pembentukan Fakultas Kedokteran baru. Barulah sejak moratorium dicabut pada 2022, proses pembukaan fakultas kedokteran bisa berlanjut kembali.

Chairy mengatakan, proses pembentukan fakultas kedokteran di kampusnya perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Tidak hanya soal sarana prasarana laboratorium dan rumah sakit pendidikan saja. Namun juga terkait jumlah minimum dosen, hingga rekomendasi dari pemerintah.

Terkait jumlah minimum dosen, misalnya, peraturan dari pemerintah mengharuskan suatu perguruan tinggi memiliki sedikitnya 26 dosen. Kedua puluh enam dosen tersebut terbagi dalam porsi; 14 orang untuk program sarjana dan 12 orang untuk program profesi.

“Bila syarat dosen maupun rekomendasi itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa lanjut. Jadi memang usaha sudah dirintis sejak 10 tahun lalu. Perlu waktu panjang untuk menyiapkan itu semua,” katanya pada saat konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat