kievskiy.org

Peraturan Mendikbudristek Terbaru: Skripsi Mahasiswa S-1 Bisa Diganti 5 Tugas Ini

Ilustrasi wisuda dan skripsi mahasiswa S-1 dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang bisa diganti dengan 5 tugas ini.
Ilustrasi wisuda dan skripsi mahasiswa S-1 dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang bisa diganti dengan 5 tugas ini. /Pixabay/Andrea1597 0 pengikut

PIKIRAN RAKYAT – Simak peraturan terbaru Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nadiem Makarim mengenai mahasiswa baik sarjana (S-1) maupun magister (S-2). Salah satunya mengenai skripsi.

Biasanya skripsi wajib dikerjakan mahasiswa S-1 yang ingin menuntaskan studi. Kini dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Nadiem Makarim, jenis tugas akhir itu bisa diganti dengan tugas lainnya.

Skripsi mahasiswa S-1 hanyalah pilihan, bisa diganti 5 tugas ini

Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, ada 5 jenis tugas pengganti skripsi bagi mahasiswa yang ingin menuntaskan masa studinya, di antaranya adalah:

Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop Pelajar dan Mahasiswa September 2023, Harga Murah tapi Performa Gahar

  1. Prototipe secara individu maupun berkelompok
  2. Proyek secara individu maupun berkelompok
  3. Bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok
  4. Penerapan kurikulum berbasis proyek
  5. Bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan

Selain mengenai syarat lulus, Permendikbudristek yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Agustus 2023 ini juga mengungkap beban belajar mahasiswa S-1. Mereka yang menempuh studi strata 1 minimal memiliki beban belajar 144 satuan kredit semester (SKS). Mereka diharapkan menuntaskannya dalam 8 semester.

“Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada: (a) semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan (b) semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester,” ujar Permendikbudristek tersebut.

Baca Juga: 50 Ide Kado Wisuda Untuk Teman atau Sahabat Selain Bunga yang Berkesan dan Terpakai

Semester antara atau yang lebih dikenal dengan semester pendek bisa dilakukan dengan ketentuan paling banyak 9 SKS. Terkait beban belajar itu, mahassiwa juga bisa memenuhi sebagiannya dengan belajar di luar program studi yang satu semesternya setara dengan 20 SKS dalam program studi berbeda pada perguruan tinggi yang sama.

Ada pula aturan magang di dunia usaha bagi mahasiswa S-1 termasuk yang sarjana terapan. Aturan magang ini dikecualikan bagi mahasiswa program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat