kievskiy.org

Bobotoh Club, Kelompok Suporter Sepak Bola yang Selaras dengan Undang-Undang

Eko Maung (kiri) dan Gus Dul dari Bobotoh Club.
Eko Maung (kiri) dan Gus Dul dari Bobotoh Club. /Bobotoh Club

PIKIRAN RAKYAT - Tragedi tewasnya suporter sepak bola di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung dan Stadion Kanjuruhan Malang membuat sekelompok suporter membuat komunitas yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Adalah Bobotoh Club, komunitas suporter berbentuk badan hukum dan memiliki AD/ART yang jelas, yang termotivasi agar suporter tak dianggap sebagai objek semata dalam dinamika olahraga di Indonesia.

Bobotoh Club menegaskan, suporter tak boleh dieksploitasi melalui hegemoni yang selama ini.

Dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, kehadiran Bobotoh Club berupaya guna menaikkan gerajat suporter melalui pola pikir dan kesadaran kolektif.

Disampaikan pula, keanggotaannya yang bersifat sukarela lantaran tak mengejar kuantitas pula jumlah anggota. Akan tetapi mengutamakan kualitas tercapainya program yang dilaksanakan.

Berdasarkan prediksi, mayoritas anggota suporter berbadan hukum tersebut mayoritas pria dewasa berusia 30 tahun ke atas, yang sudah tak lagi mengartikan militansi secara die hard.

Selain itu, anggota uang tak lagi melakukan manuver dalam mencari jati diri dan menunjukkan apapu melalui sepak bola.

Bobotoh Club digagas oleh sekumpulan suporter yang telah banyak melakukan kesalahan di masa lalu, berbuat onar selama puluhan tahun kala menjadi suporter sepak bola.

Pula berlandaskan rasa tak ingin generasi selanjutnya mewarisi kesalahan yang dilakukan pada masa lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat