kievskiy.org

Dorong Minat Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik, Pemerintah Dukung PLN Luncurkan Aplikasi Pengisian Baterai

Dukung PLN Luncurkan Aplikasi Pengisian Baterai Charge.In untuk Kendaraan listrik.
Dukung PLN Luncurkan Aplikasi Pengisian Baterai Charge.In untuk Kendaraan listrik. /dok.ESDM

PIKIRAN RAKYAT - PT PLN (Persero) telah meluncurkan aplikasi pengisian baterai Charge.IN, hal itu sangat didukung pemerintah karena dinilai akan menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021, mengatakan kehadiran aplikasi ini akan mempermudah pengguna mengontrol, dan memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU.

"Kami berharap PLN dapat terus mengembangkan teknologi dalam aplikasi ini salah satunya penambahan fitur dan kemudahan metode pembayaran yang mempermudah masyarakat dalam pengisian kendaraan listrik,” kata Rida mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif pada launching aplikasi Charge.IN secara virtual, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Bandung Belum Berlaku, Polisi Ungkap Alasannya

Pemerintah optimis populasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bisa masif mengaspal di jalanan Indonesia dalam waktu dekat.

Hal ini dukung dengan adanya aplikasi pengisian baterai berupa Charge.IN hasil terobosan PT PLN, sehingga pada akhirnya menarik minat masyarakat untuk beralih ke KBLBB.

Sebagai aplikasi charging pertama untuk pengisian di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), aplikasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan program KBLBB

Baca Juga: JPU Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur.

Seperti yang telah diamanatkan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik, Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat