kievskiy.org

JPU Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Sidang Gus Nur yang digelar di PN Jakarta Selatan
Sidang Gus Nur yang digelar di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada, Selasa 2 Februari 2021.

Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com di lokasi sidang, ada empat saksi yang dihadirkan oleh JPU, Satu diantaranya adalah Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Refli nampak duduk berjajar bersama tiga orang saksi lainnya. Ia mengenakan batik coklat dan menggunakan masker.

Baca Juga: Polri Sudah Terima Hasil Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI

Sidang sendiri sejatinya dimulai pukul 10.WIB namun tidak sesuai jadwal dan baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara itu, Gus Nur sendiri tidak menghadiri persidangan secara langsung, melainkan secara virtual.

Sidang kemudian diawali dengan menyaksikan video rekaman yang menunjukkan Refly Harun bersama dengan Gus Nur di kanal YouTube pada 16 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Kalahkan Avanza dan Xpander, Suzuki Ertiga Masuk 10 Besar Mobil MPV Terlaris di Dunia

"Hari ini seperti kesepakatan kemarin kita periksa video dulu setelah itu saksi," kata majelis hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat