kievskiy.org

Polri Sudah Terima Hasil Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI

Ilustrasi pembubaran ormas fpi tidak sah secara hukum jika mengganti nama /Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Ilustrasi pembubaran ormas fpi tidak sah secara hukum jika mengganti nama /Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah menerima hasil rekomendasi Komnas HAM terkait insiden bentrokan antara polisi dan Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, hasil temuan atau rekomendasi tersebut diterima pada Jumat 29 Januari 2021 lalu.

"Hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Herman Khaeron Desak Moeldoko Tak Berbohong, Klaim Telah Dengar Pengakuan dari Para Kader Demokrat

Meski begitu kata Andi, hingga sejauh ini pihaknya belum mengambil langkah untuk menindak lanjuti atas temuan tersebut. "Penyidik sedang mempelajarinya," ujarnya.

Rencananya lanjut Andi, penyidik akan melakukan rapat untuk membahas terkait rekomendasi tersebut.

"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok 3 Februari 2021 antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," ucapnya.

Baca Juga: Tewas Usai Mencuri Kelapa Sawit di Nagan Raya Aceh, Polisi Terus Lakukan Penyelidikan

Namun apakah hasil rapat akan menentukan tindak lanjut status perkara dalam kasus tersebut, Andi belum bisa memastikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat