PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada, Selasa 2 Februari 2021.
Dalam agendanya sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dijadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya benar agendanya pemeriksaan saksi jam 10," kata salah satu tim kuasa hukum Gus Nur, Novel Bamukmin saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.
Baca Juga: Herman Khaeron Desak Moeldoko Tak Berbohong, Klaim Telah Dengar Pengakuan dari Para Kader Demokrat
Namun, Novel tidak mengetahui berapa banyak saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang kali ini.
Meski begitu kata dia, saksi yang nantinya akan dihadirkan tentunya akan memberatkan Gus Nur sebagai terdakwa.
"Saksi yang dihadir kan pelapor, saksi (yang memberatkan) benar," ujarnya.
Baca Juga: Tewas Usai Mencuri Kelapa Sawit di Nagan Raya Aceh, Polisi Terus Lakukan Penyelidikan
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Hal itu merujuk pada dialog yang dilakukannya bersama dengan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di kanal YouTube pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.