kievskiy.org

Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi: Sugi Nur Mengaku Peduli NU

Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU.
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU. /YouTube/Refly Harun

PIKIRAN RAKYAT - Penceramah Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. 

Menurut putranya, Munjiat, Gus Nur dijemput sekira 30 polisi. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Pria bernama asli Sugi Nur Raharja itu ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

 Baca Juga: Digitalisasi BNI Sentuh 22 Juta Warga

Sejak Minggu, 25 Oktober 2020, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Meski disangkakan pasal ujaran kebencian, motif Gus Nur diungkap bukan untuk memecah belah Nahdlatul Ulama, melainkan peduli terhadap organisasi Islam tersebut.

Itulah yang Sugi Nur sampaikan, seperti kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

 Baca Juga: Libur Panjang Saat Pandemi, Polisi Catat Arus Lalu Lintas Arah Jateng Masih Lenggang

"Yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di Youtube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020 sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Sugi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat