kievskiy.org

Gus Nur Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Banyak Pihak Bersedia Menjadi Penjaminnya

POTRET Gus Nur.
POTRET Gus Nur. //ANTARA /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini polisi melakukan penangkapan kepada Sugi Nur Rahardja atau yang akrab disapa Gus Nur.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Gus Nur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 lalu.

Hal itu bermula ketika Gus Nur memaparkan pendapatnya soal Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga: Jangan Gegabah, MPR Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Lakukan Program Vaksinasi Covid-19

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka akibat mengemukakan pendapat kontrovesial terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

Seperti diketahui bahwa ketika itu Gus Nur tengah menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Refly Harun yang diunggah pada 16 Oktober 2020.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Berharap Gus Nur Bebas, Banyak Pihak yang Bersedia untuk Menjadi Penjamin", meski demikian rupanya banyak kalangan yang berharap Gus Nur tetap berada di lingkungan pesantren, dan tidak dibiarkan berlama-lama dibui.

Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Baru Ditolak, Simak Daftar Mobil Bekas LCGC yang Dijual Rp 70 Jutaan

"Banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur untuk dibebaskan. Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," kata Chandra Purna Irawan selaku Kuasa Hukum Gus Nur kepada wartawan, Minggu 25 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat