kievskiy.org

Sugi Nur Alias Gus Nur Ditangkap, Jadi Makmum Salat di Kantor Bareskrim Polri

Tangkap Layar Gus Nur ketika menyatakan pendapatnya di bawah belasan Al-Qur'an.
Tangkap Layar Gus Nur ketika menyatakan pendapatnya di bawah belasan Al-Qur'an. /MUNJIAT Channel Youtube

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur khusyuk menjadi makmum shalat magrib berjamaah di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober dini hari dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

 Baca Juga: Via Vallen Minta Maaf Usai Dituding Plagiat, Video Klip 'Kasih Dengarkanlah Aku' Akhirnya Dihapus

Sugi Nur Alias Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri, demikian Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1x24 jam usai penangkapan.

 Baca Juga: POPULER HARI INI: Fadli Zon Tanggapi Penangkapan Gus Nur hingga Akbar Si Ajudan Pribadi Menikah

Momen tersebut berlangsung di sela-sela Gus Nur menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kemarin. 

Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah salat magrib.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat