PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah menindaklanjuti munculnya situs TikTok e Cash yang menjadi perbincangan di sosial media. fitur itu menyediakan layanan menonton video di aplikasi TikTok yang mampu menghasilkan uang.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah menyatakan telah memblokir situs TikTok e Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di aplikasi TikTok tersebut.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu, 10 Februari 2021.
Baca Juga: Publik Singapura Bereaksi Usai Data dan Privasi Aplikasi Covid-19 Diduga untuk Investigasi Kriminal
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Menanggapi hal ini, Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai ‘transaksi elektronik yang melanggar hukum’. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
Meski siang ini situs tiktokecash.com sudah tidak bisa diakses, namun sebelumnya pengelola situs dalam notifikasi saat masih dapat diakses pengunjung muncul di laman utama dan mengatakan mereka mendapat ‘serangan/berita palsu’ setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, dengan menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus tersebut.