kievskiy.org

Australia Perkenalkan Amandemen Kode Perundingan Wajib Platform Digital, Facebook Buka Akses Lagi

Ilustrasi aplikasi Facebook./
Ilustrasi aplikasi Facebook./ /Pixabay/Thomas Ulrich Pixabay/Thomas Ulrich

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu Facebook sempat mengalami ketegangan dengan otoritas Australia.

Hal ini lantaran sebelumnya Facebook sempat memblokir pengguna platform Australia untuk membaca dan berbagi berita lokal juga internasional.

Hal tersebut dilakukan usai otoritas Australia menawarkan amandemen undang-undang yang diusulkan dan dirancang untuk memaksa jejaring media sosial itu membayar konten media yang ditampilkan di platform mereka.

Sejak saat itu, Australia dan aplikasi jejaring media sosial asal Amerika Serikat itu pun sempat terjebak dalam situasi panas selama lebih dari seminggu.

Baca Juga: Baru Mulai Vaksinasi, Kasus Covid-19 di Malaysia Hampir Tembus 290.000 Jiwa

Baca Juga: Kapolri Minta Jajarannya Utamakan Mediasi Kasus Pelaporan UU ITE dengan Pengecualian

Terbaru, Pemerintah Australia pada Selasa, 23 Februari 2021 waktu setempat mengumumkan bahwa Facebook akan membatalkan keputusannya untuk memblokir akses ke konten media Australia dalam beberapa hari mendatang.

Seorang juru bicara penerbit dan penyiar Australia Nine Entertainment Co, menyambut baik kompromi pemerintah yang dikatakan memindahkan Facebook kembali ke dalam negosiasi dengan organisasi media Australia.

Sementara itu dalam pernyataan bersama, Menteri Keuangan Josh Frydenberg dan Menteri Komunikasi Paul Fletcher mengatakan bahwa pemerintah Australia akan segera memperkenalkan amendemen untuk Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital.

"Amendemen ini akan memberikan kejelasan lebih lanjut soal operasi bisnis media dan platform digital, sekaligus memperkuat kerangka kerja yang menjamin agar bisnis media mendapatkan upah yang adil," kata otoritas setempat dalam sebuah pernyataan seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat