kievskiy.org

Donald Trump Tak Lagi Menjabat, Xiaomi Batal Diblokir di Amerika Serikat

Hakim federal AS memblokir sementara larangan Departemen Pertahanan untuk melarang Xiaomi.
Hakim federal AS memblokir sementara larangan Departemen Pertahanan untuk melarang Xiaomi. /Dok.Xiaomi


PIKIRAN RAKYAT -  Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk memblokir sementera kebijakan Departemen Pertahanan AS untuk membatasi investasi AS di pembuat smartphone asal China, Xiaomi.

Departemen Pertahanan AS di bawah pemerintahan Donald Trump sebelumnya menyebut Xiaomi memiliki hubungan dengan militer China.

Dikutip dari Reuters, Hakim Distrik AS, Rudolph Contreras pada Jumat, 12 Maret 2021 mengatakan pengadilan 'menyimpulkan bahwa terdakwa belum membuat kasus yang memaksa kepentingan keamanan nasional yang dipertaruhkan'.

Baca Juga: 649 Personel Polri dan TNI Amankan Sidang Perdana Rizieq Shihab Besok di PN Jakarta Timur

Baca Juga: Pendekatan Edukasi Jadi Pilihan BRI dalam Berdayakan UMKM di Indonesia

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Xiaomi menyambut baik keputusan tersebut.

Juru bicara itu mengatakan tuduhan bahwa Xiaomi sebagai perusahaan militer China  merupakan 'sewenang-wenang dan berubah-ubah'.

"Xiaomi berencana untuk terus meminta agar pengadilan menyatakan penunjukan itu melanggar hukum dan secara permanen menghapus penunjukan itu," kata juru bicara Xiaomi.

Dalam sebuah pernyataan di blog Xiaomi menyebutkan perusahaannya menegasakan perusahaannya dikelola secara independen.

"Xiaomi menegaskan kembali bahwa perusahaan yang diperdagangkan dan dikelola secara independen secara publik yang menawarkan produk elektronik konsumen semata-mata untuk penggunaan sipil," tulis pernyataan Xiaomi, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat