PIKIRAN RAKYAT - Dua perusahaan startup Indonesia Tokopedia dan Gojek telah secara resmi mengumumkan penggabungannya atau merger pada Senin, 17 Mei 2021 lalu.
Kedua perusahaan itu memperkenalkan GoTo melalui video yang diunggah melalui YouTube.
Usai penggabungan kedua perusahaan tersebut, kini muncul sejumlah kekhawatiran baru di kalangan masyarakat, salah satunya perlindungan data konsumen.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan merger Gojek dan Tokopedia harus menjadikan perlindungan data konsumen sebagai fokus utama yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Kecewa dengan Sikap Dewan Keamanan, Malaysia Minta PBB Paksa Israel Penuhi Semua Kewajiban
"Konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan data lokasi atau mobilitas pengguna akan bisa diakses masing-masing entitas yang terintegrasi satu sama lain secara bebas," katanya seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.
Di sisi lain, Pingkan menyatakan merger ini dilakukan saat beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan data konsumen daring, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.
Pingkan menyatakan belum disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi membuat kebijakan penggunaan data belum memiliki payung hukum.
Menurutnya, meski PP 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi, namun muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan persetujuan untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga: Israel Gempur Palestina Tanpa Henti, Gaza Mulai Alami Krisis Listrik