PIKIRAN RAKYAT - Token ASIX milik Anang Hermansyah baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.
Pasalnya, Token ASIX belum mengantongi izin untuk diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga: Sebut JKP Lengkapi JHT, Ekonom Soroti Proses Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Melalui akun Instagram miliknya, Anang Hermansyah memberikan klarifikasi.
Dia menjelaskan, pihaknya sedang dalam proses pendaftaran ke Bappebti.
Oleh karena itu, Token ASIX belum bisa diperdagangkan dalam exchanger kripto di Indonesia karena belum masuk dalam 229 aset kripto yang terdaftar.