kievskiy.org

Sebut JKP Lengkapi JHT, Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jadi Perhatian

Ilustrasi uang jaminan hari tua (JHT). Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy menyebut, kehadiran JKP melengkapi JHT, dia menyoroti proses pencairan dana jaminan kehilangan pekerjaan.
Ilustrasi uang jaminan hari tua (JHT). Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy menyebut, kehadiran JKP melengkapi JHT, dia menyoroti proses pencairan dana jaminan kehilangan pekerjaan. /Pixabay/blickpixel

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini kebijakan baru jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun mendapat sorotan pelbagai pihak. Tak sedikit yang menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama para pekerja.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menyebut, kebijakan baru tersebut bisa keluar karna saat ini telah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dia menuturkan, masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memanfaatkan fasilitas JKP.

“Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini (JKP),” tuturnya, Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: Frustrasi usai 9 Jam Negosiasi soal Ukraina, Rusia Sebut Jerman dan Prancis Tidak Berguna

Dia menuturkan, mekanisme JKP dan JHT sudah saling mengisi. Kendati demikian, dia menekankan, mekanisme tersebut mesti jelas terutama dalam proses pencairannya.

Menurutnya, jangan sampai orang yang mau mencairkan JKP mesti melewati proses yang rumit.

“Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan,” kata dia, seperti dilaporkan Antara.

Sementara itu, dilihat dari unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, JHT merupakan perlindungan jangka panjang untuk memberi kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja yang sudah tidak produktif sedangkan JKP merupakan perlindungan jangka pendek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat