kievskiy.org

Wajib Tahu, Tarif Pulsa akan Naik Mulai 1 April 2022 Besok

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 11 persen dan berdampak pada tarif pulsa.
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 11 persen dan berdampak pada tarif pulsa. /pexels/Trofoscom

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April 2022 besok.

Tarif PPN yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen, mulai besok akan naik menjadi 11 persen.

Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono pun menilai rencana itu sebagai jalan tengah untuk menaikkan pendapatan negara di tengah situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan saat ini.

Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut juga bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Minta Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit TNI 2022

"Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit," kata Prianto Budi Saptono dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022 lalu.

Salah satu yang terkena dampak dari kenaikan tarif PPN ini adalah pelanggan selular.

Mereka harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi untuk menikmati layanan telekomunikasi mulai besok.

Pasalnya, pulsa merupakan jenis barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN sehingga akan mengalami kenaikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat