kievskiy.org

PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai April 2022, Menkeu Sri Mulyani: Tidak Berlebihan

Pemerintah akan menaikkan PPN mulai April 2022 mendatang.
Pemerintah akan menaikkan PPN mulai April 2022 mendatang. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Mulai 1 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berubah menjadi 11 persen.

Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan , kenaikan 1 persen dari PPN sebelumnya, masih dianggap tidak berlebih-lebihan. Sebab ini PPN 11 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen, kita naikkan 11 persen," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Soal Tuduhan Gala Sky Anak Haram, Mayang Akhirnya Buka Suara Terkait Kehamilan Vanessa Angel

Bahkan Sri Mulyani mengatakan, jika pada 2025 mendatang, pihaknya berencana menaikkan PPN hingga 12 persen.

"Nanti ada 12 persen pada tahun 2025," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan, ia memahami jika situasi pandemi Covid-19  saat ini para pelaku usaha sedang fokus pada pemulihan ekonomi.

Akan tetapi, hal itu tidak menjadi penghalang bagi pemerintah untuk menerapkan pajak di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat