kievskiy.org

Terbukti Melanggar Privasi Pengguna, Twitter Didenda Rp2,1 Triliun

Twitter didenda karena melanggar privasi penggunanya.
Twitter didenda karena melanggar privasi penggunanya. / Pixabay/Photo Mix

PIKIRAN RAKYAT - Departemen Kehakiman AS dan Komisi Perdagangan Federal (FTC), menjatuhkan denda kepada Twitter sebesar 150 juta dolar AS atau setara dengan Rp2,1 triliun.

Denda tersebut dijatuhkan kepada Twitter akibat terbukti melanggar privasi pengguna, berupa penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan. Akibat pelanggaran privasi ini, data pengguna kini dipertanyakan keamanannya.

Berdasarkan landasan tersebut, pemerintah AS dan FTC menggugat perusahaan milik Elon Musk tersebut atas kesalahannya.

Menanggapi hal ini, Twitter telah menyetujui pembayaran denda tersebut. Pihak Twitter pun telah mengakui bahwa telah menyalahgunakan data pengguna dari rentang waktu dari Mei 2013 sampai September 2019.

Baca Juga: Pengamat Militer: Jokowi Main Mata dengan TNI-Polri untuk Pertahankan Kekuasaan

"Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun mereka, namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka," dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 26 Mei 2022.

Selain menyelesaikan permasalahan denda yang dijatuhkan, Twitter pun diharuskan untuk bisa meningkatkan praktik kepatuhannya.

Chief Privacy Officer Twitter, Damien Kieran, mengatakan bahwa dengan penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.

Mengingat, Twitter adalah layanan gratis yang menghasilkan uang terutama melalui iklan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat