kievskiy.org

Instagram, Netflix, hingga Google Terancam Diblokir, Kominfo Beri Penjelasan

Ilustrasi Instagram.
Ilustrasi Instagram. /Pixabay/Pete Linfort

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam turunkan sanksi pemblokiran pada sejumlah Private Electronic Systems Provider (PSE) atau platform digital yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022.

Sejauh ini, platform terkenal di Indonesia yang sudah terdaftar sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 di antaranya TikTok, Spotify, dan Capcut.

Sementara perusahaan raksasa seperti Twitter, Google, Netflix, dan Meta yang di dalamnya terdapat Facebook, WhatsApp, hingga Instagram dilaporkan belum mendaftar ke Kominfo.

Informasi tersebut dibeberkan langsung oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy pada Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Tiba-tiba Dicerai Padahal Ikhlas Tak Dinafkahi, Dewi Perssik Beri Pesan Menohok untuk Angga Wijaya

"Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," ucap Dedy saat konferensi pers.

Di sisi lain, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A tegas menuturkan bila hingga tenggat waktu yang ditentukan plaform-platform tersebut tak kunjung mendaftar melalui online single submission (OSS), maka pihaknya tak akan ragu memutus akses.

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” ucap Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A.

Ada pun alasan Kominfo mewajibkan para PSE mendaftar demi terwujudnya keamanan lingkup digital di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat