kievskiy.org

3 Hari Lagi! WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, Twitter Terancam Diblokir Kominfo

ILUSTRASI. Alasan Kominfo akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
ILUSTRASI. Alasan Kominfo akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. /Unsplash/Dima Solomin Unsplash/Dima Solomin

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengabarkan akan memblokir sejumlah platform digital di Indonesia.

Salah satu yang terkena ancaman pemblokiran adalah, Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook.

Alasan Kominfo akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik KRL Mulai 17 Juli 2022, Berlaku di Jabodetabek dan Yogyakarta

Laporan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 atau tinggal 3 hari lagi.

Tak hanya platform media sosial, platform lainnya seperti PUBG hingga Netflix mendapatkan ancaman yang sama.

Baca Juga: Mulai Besok! 10 Link Twibbon MPLS 2022 untuk Dibagikan ke Medsos, Lengkap dengan Cara Memasangnya

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat