PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.
Dilaporkan, masih banyak yang belum mendaftarkannya, seperti WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Twitter.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, mengatakan, per tanggal 20 Juli 2022, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar.
Menurut dia, ada sanksi khusus bagi yang tidak mendaftarkannya. "Maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” ujarnya di Jakarta, pada Jumat, 17 Juni 2022.
Baca Juga: Arema FC Juara Piala Presiden 2022, Strategi ‘Parkir Pesawat’ Bawa Singo Edan Raih Gelar Ketiga
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Di dalam perubahan tersebut, dinyatakan bahwa pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dan diberi batas waktu hingga enam bulan setelahnya.
Peraturan ini menetapkan tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing untuk melakukan pendaftaran sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia secara digital.