PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat agar segera melakukan pendaftaran ulang.
Tenggat waktu pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia adalah 20 Juli 2022.
Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir, maka PSE tersebut menjadi ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dengan demikian, PSE bisa diblokir oleh Kemenkominfo.
PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat yang dibagi menjadi beberapa jenis.
Baca Juga: Wanita Terlindas Bus hingga Tewas, Anies Baswedan dan Direksi Transjakarta Diminta Tanggungjawab
Jenis-jenis PSE Lingkup Privat ini terancam diblokir jika tidak melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo, berikut enam jenis PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir mulai 20 Juli 2022.
1. Marketplace, Toko Online
Jenis pertama ini menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penawaran serta perdagangan barang atau jasa.