kievskiy.org

WhatsApp dan Google Belum Daftar PSE, Gara-Gara 3 Pasal 'Karet' Permen Kominfo?

Ilustrasi / Sebanyak 45 aplikasi populer di Indonesia terancam diblokir karena belum daftar PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ilustrasi / Sebanyak 45 aplikasi populer di Indonesia terancam diblokir karena belum daftar PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. /Pixabay/HeikoAl

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 45 aplikasi populer di Indonesia terancam diblokir karena belum daftar PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Aplikasi-aplikasi tersebut salah satunya Meta (Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp), Google, Telegram, YouTube, Twitter.

Bahkan beberapa aplikasi game dan menonton, seperti Mobile Legends dan Netflix.

Adapun isi dari Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.

Baca Juga: 2 Hari Lagi! WhatsApp cs akan Diblokir Kominfo, Muncul Situs Hitung Mundur Kiamat Internet di Indonesia

Setidaknya ada 3 pasal bermasalah, yakni Pasal 9 ayat (3) dan (4), Pasal 14, dan Pasal 36.

Isi Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang dianggap berbahaya karena dinilai pasal 'karet' berbunyi:

"PSE Lingkup Privat wajib memastikan: Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, dan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," tutur ayat (3) Pasal 9, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," ujar ayat (4) Pasal 9.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat