kievskiy.org

WhatsApp hingga Instagram Harus Lakukan Ini agar Tak Diblokir di Indonesia

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/PhotoMIX-Company

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah platform ternama dunia seperti WhatsApp, Instagram, hingga Netflix belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo akan memblokir perusahaan yang tidak mendaftar PSE Lingkup Privat hingga pada 20 Juli 2022.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat selaku pengguna. Pendaftaran ulang berlaku untuk PSE global maupun domestik, keduanya akan diberi tindakan yang sama jika tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Chico Komentari Aksi Ginting Banting Raket Usai Juara Singapore Open 2022

Sebelum melakukan apa yang diamanatkan oleh peraturan menteri tersebut, PSE tidak terdaftar akan berubah status menjadi ilegal.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan menuturkan, proses pendaftaran PSE sangat mudah dan bisa dilakukan dari jaringan internet melalui Single Submission, selain itu tersedia juga buku panduannya.

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan,” katanya, seperti dikutip dari laman Kominfo.

Saat berita ini ditulis, sudah terdapat 5.654 PSE domestik yang melakukan daftar ulang, ada 14 PSE telah dicabut. Adapun untuk skala global, ada 86 PSE yang sudah terdaftar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat