kievskiy.org

Google Ungkap Langkah yang Akan Diambil Usai Terancam Diblokir Kominfo

Ilustrasi Google.
Ilustrasi Google. /Pexels/PhotoMIX Company

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan melakukan pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat jika tidak mendaftarkan layanannya ke Kominfo hingga tanggal 20 Juli 2022.

Salah satu PSE asing yang terancam pemblokiran adalah Google. Hingga berita ini dimuat, Google belum terdaftar di Kominfo.

Google Indonesia mengatakan, mereka sudah mengetahui bahwa mereka perlu segera mendaftar ke Kominfo.

Sebagai salah satu perusahaan teknologi terbesar didunia, Google akan mengikuti regulasi mengenai pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca Juga: 6 Tujuan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 18 Juli 2022.

Kominfo telah meminta PSE domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan layanannya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Viral Kasus PS Glow vs MS Glow, Seberapa Penting Mendaftarkan Merek Dagang yang Kita Punya?

Selain Google, PSE asing lainnya yang belum terdaftar di Indonesia adalah Meta yang menaungi platform media sosial populer seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat