kievskiy.org

Pakar: Ada Pasal Karet dalam Aturan Kominfo Soal Pemblokir Google, Facebook hingga Twitter

Kominfo mengancam akan blokir Google, Twitter, Instagram hingga WhatsApp.
Kominfo mengancam akan blokir Google, Twitter, Instagram hingga WhatsApp. /Pixabay/Pixelkult

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang tanggal 20 Juli yang tinggal dua hari lagi, tiga raksasa teknologi yakni Google, Facebook, dan Twitter terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Google, Facebook, dan Twitter terancam diblokir karena tak kunjung melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha, yang juga merupakan pakar keamanan siber.

Ia menjelaskan bahwa ancaman ini merupakan bukti bahwa pemerintah Indonesia bisa bersikap tegas terhadap Google, Facebook, dan Twitter. 

Baca Juga: Chico Komentari Aksi Ginting Banting Raket Usai Juara Singapore Open 2022

Selain itu sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia tidak tunduk begitu saja pada perusahaan multinasional seperti mereka.

“Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter, pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang. Jadi, tidak ada alasan untuk ditegas,” kata Dr. Pratama Persadha seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 18 Juli 2022.

Dari ketiga aplikasi tersebut, peran Google lebih krusial dibandingkan dengan yang lainnya. Google sudah lebih banyak dipakai bahkan hingga ke ranah lembaga dan pemerintahan.

Baca Juga: Rujuk Setelah 20 Tahun Bercerai, Jennifer Lopez dan Ben Affleck Akhirnya Menikah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat