kievskiy.org

2 Hari Lagi Google dan WhatsApp Diblokir Kominfo, Simak Pengertian PSE dan Manfaatnya di Lingkup Privat

Ilustrasi Media Sosial.
Ilustrasi Media Sosial. /Pixabay/Pixelkult

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Google, Instagram, dan WhatsApp jika sampai dengan 20 Juli 2022 tidak mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo telah mencantumkan aturan itu di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Oleh sebab itu, perusahan teknologi diharapkan segera mendaftarkan dirinya.

Dilansir Antara, Alfons A. Tanujaya menyebut kewajiban bagi PSE dalam mendaftarkan perusahaan kepada regulator adalah soal kedaulatan digital Indonesia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Terbitkan Aturan Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil

Lebih lanjut, Alfons mengatakan baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing memiliki kewajiban untuk pendaftaran PSE ini, karena menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.

Aturan ini bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi di Indonesia untuk memberikan layanan alternatif.

Berikut, penjelasan mengenai pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Dasar Hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat