kievskiy.org

Daftar 6 Jenis PSE Lingkup Privat, Salah Satunya Media Sosial

Ilustrasi PSE Lingkup Privat.
Ilustrasi PSE Lingkup Privat. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini ramai diperbincangkan Kementerian Kominfo bakal memblokir sejumlah platform yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel A. Pangarepan menjelaskan, jika tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022 maka ilegal.

PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggara sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Dikutip dari situs resmi Kominfo, ada enam jenis layanan yang termasuk dalam PSE Lingkup Privat:

Baca Juga: 6 Jenis PSE yang Terancam Diblokir di Indonesia Mulai 20 Juli 2022, Marketplace hingga Media Sosial

Baca Juga: Masuk ke Daftar KBBI, Kata Oppa Kini Jadi Bahasa Baku di Indonesia

1. Marketplace, toko online
Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

2. Payment Gateway, Fintech, Marketplace
Menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. Layanan On-Demand berbayar
Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalu portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalu aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat