kievskiy.org

Tak Ada Ampun, Kominfo Tegas Akan Sanksi PSE yang Belum Registrasi 20 Juli 2022: Mendaftar atau Diblokir

Ilustrasi. Kominfo tegaskan akan blokir PSE yang belum mendaftar pada 20 Juli 2022.
Ilustrasi. Kominfo tegaskan akan blokir PSE yang belum mendaftar pada 20 Juli 2022. /pexels-tracy le blanc pexels-tracy le blanc

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tegas mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berada di Indonesia baik domestik maupun asing untuk segera mendaftarkan diri.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa PSE yang masih belum mendaftar hingga tanggal yang sudah ditentukan, akan diblokir sebagai bentuk sanksi atas aturan yang telah dilanggar.

Dikutip dari Antara pada 27 Juni 2022, hal tersebut dilakukan demi melindungi pengguna media elektronik dari tindakan ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet.

Kominfo terus mengingatkan bagi setiap perusahaan teknologi di Indonesia baik dalam domestik maupun asing untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.

Baca Juga: Chico Komentari Aksi Ginting Banting Raket Usai Juara Singapore Open 2022

Pendaftaran PSE ini merupakan amanat dari pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan laman resmi Kominfo, akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat tersebut pada tanggal 20 Juli 2022, yakni dua hari lagi dari sekarang.

Kominfo juga menjelaskan mudahnya pendaftaran PSE yang dapat dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang telah disiapkan beserta panduannya.

Ditjen Semuel juga mengatakan bahwa tidak ada lagi toleransi, karena peringatan sudah dilontarkan sejak tahun 2020. Hal ini untuk melindungi masyarakat dan menjaga ruang digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat