kievskiy.org

Jakarta Watch: Citayam Fashion Week Langgar UU Lalu Lintas, Harusnya Difasilitasi Pak Anies

Citayam Fashion Week.
Citayam Fashion Week. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Citayam Fashion Week semakin dalam sorotan publik Indonesia sejak rutin menempati kawasan MRT Dukuh Atas, termasuk kritik dari LSM Jakarta Watch.

LSM Jakarta Watch menilai Citayam Fashion Week sudah melanggar hukum tentang lalu lintas.

Mengenai Citayam Fashion Week melanggar hukum, diungkap oleh Ketua Jakarta Watch, Andy William Sinaga.

Baca Juga: Kemenkumham Bahas Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Simak Ketentuannya

Andy secara tegas, menyebut Citayam Fashion Week melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Andy William Sinaga dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Diketahui, Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur hak pejalan kaki yang terwujud pada trotoar, zebra cross, dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: Fakta Tentang Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Datangi Pengadilan Agama

Sedangkan untuk Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009 merupakan kelanjutan dari pasal sebelumnya, yang meminta para pejalan kaki wajib berada di tempatnya.

"Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat