kievskiy.org

PayPal Sudah Terdaftar PSE tapi Situs Masih Diblokir, Publik Merasa Kecewa

Ilustrasi: Paypal masih diblokir Kominfo.
Ilustrasi: Paypal masih diblokir Kominfo. /Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Platform digital yang menyediakan rekening virtual, PayPal, sudah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. Meski demikian PayPal tidak dapat diakses seperti biasanya.

Dilihat dari website PSE Kominfo, Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 07.03 WIB, PayPal termasuk dalam platform digital PSE asing yang tercatat sudah mendaftar.

Dari situ terlihat PayPal sudah mendaftar PSE di hari terakhir batas waktu yang ditentutkan Kominfo atau Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Viral Video Janggal Bayangan Lesti Kejora Saat Tertidur di Lantai, Wajah Istri Rizky Billar Terlihat Berbeda?

Tetapi, ketika website Paypal coba diakses tidak muncul tampilan sebagaimana situs tersebut pada biasanya. Yang muncul hanya keterangan menyebutkan kalau halaman situs tidak bisa diakses.

Pengguna jasa layanan PayPal menumpahkan kekecewaan terhadap Kominfo karena pemblokiran itu. Di antaranya menilai Kominfo telah menghilangkan pekerjaan masyarakat karena pemblokiran itu.

Karena nyatanya banyak masyarakat pekerja di industri kreatif hingga freelance yang memakai PayPal sebagai pembayaran.

Baca Juga: Apa Amalan yang Paling Tepat Saat Bulan Muharram? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Wow bahkan Paypal pun keblokir, membunuh para freelance, content creator, para pekejra remote dan industri creative secara sadar," ujar Nflg******.

"Saya turut priahatin buat temen-temen sayayang cari uang sebagai freelance dan dapet bayarna lewat paypal," ujar Dori****.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat