kievskiy.org

Bahaya Menggunakan VPN Gratis untuk Mengakses Situs dan Platform Digital yang Diblokir Kominfo

Simak bahaya penggunaan VPN pada aplikasi yang diblokir Kominfo.
Simak bahaya penggunaan VPN pada aplikasi yang diblokir Kominfo. / Pixabay/StefanCoders

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan memblokir delapan situs atau aplikasi mulai Sabtu, 30 Juli 2022.

Delapan situs atau aplikasi tersebut diblokir Kominfo karena belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) miliknya.

Akibatnya, seluruh aktivitas yang menyangkut PSE tersebut mulai dari akses hingga penggunaan layanan diputus oleh Kementerian Kominfo.

Delapan PSE yang diputus aksesnya setelah terlambat mengikuti peraturan terbaru tersebut di antaranya Yahoo, Steam, Doata2, Counter Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Baca Juga: Untung Rugi Pakai VPN untuk Transaksi PayPal yang Diblokir Kominfo, Begini Kata Pakar

Buntut pemblokiran tersebut, sejumlah pengguna mulai mengakali untuk mengakses situs-situs atau platform tersebut menggunakan VPN.

Virtual Private Network atau VPN biasanya digunakan untuk mengakses situs-situs yang diblokir atau situs gelap. Pengguna yang memasang PVN di perangkat mereka akhirnya dapat mengakses situs yang diblokir tersebut.

Pada awalnya, VPN diciptakan untuk mengamankan transaksi online dan jaringan dengan cara membuat jalur sendiri yang lebih kecil dari bandwidth yang digunakan sehingga hanya pengguna yang ada di jalur tersebut.

Popularitas PVN yang semakin meluas membuat para pengembang menyediakan dua versi PVN, gratis dan berbayar.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • blokir

  • Bahaya

  • Kominfo

  • VPN

  • Pakar Keamanan Siber

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Mau Kurangi Penggunaan Ponsel? Begini Cara Mengelabui Otak Anda

  • Daftar Harga Paket Wifi 7 MyRepublic, Pilih Sesuai Kebutuhan Anda

  • Berapa Lama File Tersimpan di Google Drive? Simak Pembatasan yang Diterapkan

  • 3 Cara Pasang Wifi 7 untuk Pelanggan Lama MyRepublic, Perhatikan Dulu 4 Hal Ini

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya

  • Hasto PDIP Bakal Dipolisikan Buntut Isu Prabowo Subianto Tampar dan Cekik Wakil Menteri

  • Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!

  • AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi

  • Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid

  • Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan

  • 7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon

  • Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023

  • Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?

  • Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak Ngaku Jadi Korban, Polisi: Itu Hak Asasi

  • Kabar Daerah

  • Rute dan Biaya Menuju Pantai Batu Rengala: Petualangan Menuju Surga Tersembunyi di Sumbawa Barat

  • Pantai Batu Rengala: Permata Tersembunyi di Sumbawa Barat

  • Rute dan Biaya ke Pantai Glampar, Surga Tersembunyi di Sumbawa Barat

  • Pantai Glampar di Sumbawa Barat, Ah Cakep Banget!

  • Terungkap..! Rahasia di Balik Sinergi Kejaksaan dan BPN Kota Batu dalam Pelayanan Maksimal ke Masyarakat

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat