PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan memblokir delapan situs atau aplikasi mulai Sabtu, 30 Juli 2022.
Delapan situs atau aplikasi tersebut diblokir Kominfo karena belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) miliknya.
Akibatnya, seluruh aktivitas yang menyangkut PSE tersebut mulai dari akses hingga penggunaan layanan diputus oleh Kementerian Kominfo.
Delapan PSE yang diputus aksesnya setelah terlambat mengikuti peraturan terbaru tersebut di antaranya Yahoo, Steam, Doata2, Counter Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
Baca Juga: Untung Rugi Pakai VPN untuk Transaksi PayPal yang Diblokir Kominfo, Begini Kata Pakar
Buntut pemblokiran tersebut, sejumlah pengguna mulai mengakali untuk mengakses situs-situs atau platform tersebut menggunakan VPN.
Virtual Private Network atau VPN biasanya digunakan untuk mengakses situs-situs yang diblokir atau situs gelap. Pengguna yang memasang PVN di perangkat mereka akhirnya dapat mengakses situs yang diblokir tersebut.
Pada awalnya, VPN diciptakan untuk mengamankan transaksi online dan jaringan dengan cara membuat jalur sendiri yang lebih kecil dari bandwidth yang digunakan sehingga hanya pengguna yang ada di jalur tersebut.
Popularitas PVN yang semakin meluas membuat para pengembang menyediakan dua versi PVN, gratis dan berbayar.