PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pencabutan PayPal dari status pemblokiran pagi ini.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers pada Minggu, 31 Juli 2022.
"Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," tutur Semuel.
Semuel juga menjelaskan bahwa keputusan pencabutan tersebut menimbang masukan yang datang dari masyarakat.
Masyarakat hanya diberikan kesempatan berjangka, yaitu 5 hari sebelum PayPal diblokir kembali.
Kesempatan tersebut dibuka oleh Kominfo agar masyarakat memiliki waktu untuk berpindah, sehingga uang yang ada di akun masing-masing tidak hilang.
"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran," tutur Semuel.
"Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," lanjut Semuel dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual tersebut.