kievskiy.org

WhatsApp Hentikan Permintaan Polisi Terkait Data Pengguna di Hong Kong

WhatsApp.
WhatsApp. /PIXABAY/ARIVERA

PIKIRAN RAKYAT - Aplikasi perpesanan WhatsApp mengatakan pada Senin, 6 Juli 2020 bahwa pihaknya telah menghentikan pemprosesan permintaan dari penegakan hukum untuk data pengguna di Hong Kong.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Reuters, juru bicara WhatsApp mengatakan pihaknya penghentian tersebut dilakukan sambil menunggu lebih lanjut dari dampak UU Keamanan Nasional Hong Kong seperti uji hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, WhatsApp juga berkonsultasi dengan para ahli HAM.

Baca Juga: Pemerintah Bagi Beban dengan BI Atasi Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Jelaskan Tiga Skemanya

UU Keamanan Nasional Hong Kong memungkinkan pihak berwenang untuk menghukum kejahatan termasuk pemisahan diri, subversi, terorisme hingga penjara seumur hidup.

Selama ini penduduk Hong Kong menikmati akses tanpa batas, tidak seperti di daratan Tiongkok yang memblokir Google, Twitter dan Facebook diblokir.

Pekan lalu, parlemen Tiongkok mengesahkan undang-undang baru di Hong Kong, dan membuat perubahan sejak diambil alih dari Inggris 23 tahun lalu.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 di Indonesia di Atas Rata-rata Dunia, Yurianto: Per Senin 6 Juli Total 3.241

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Channel New Asia, berlakunya undang-undang yang baru membuat Kota Hong Kong menjadi semi-otonom, dimana menjadi tempat sejumlah perusahaan besar. Perubahaan ini menuju ke arah yang lebih otoriter

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat