PIKIRAN RAKYAT - Dianggap lalai dalam melidungi privasi data anak-anak yang menggunakan platform TikTok, Pemerintah Korea Selatan berikan denda sebesar Rp 2,2 Miliar terhadap aplikasi tersebut.
Pasalnya, platform sharing video asal Tiongkok ini telah mengumpulkan sekitar 6007 komponen data anak di Korea Selatan sejak 31 Mei 2017 hingga 6 Desember 2019.
Denda yang mencapai Rp 2,2 Miliar itu setara dengan tiga persen dari pemasukan tahunan mereka di Korea Selatan.
Baca Juga: Janur Kuning Hampir Melengkung, Clara Gopa Pajang Foto Atta Halilintar: Cinta Tak Harus Memiliki
Menanggapi prihal ini, TikTok mengakui hanya meng-outsource penyimpanan datanya ke perusahaan pihak ketiga saat dibutuhkan, dan mereka sangat menyesal tak memberi tahu penggunanya mengenai hal ini.
Dalam kasus ini, pihak TikTok menerima kesalahannya dan menyatakan akan memperbaiki cara mereka menangani data pengguna.
Baca Juga: Bek Persib Nick Kuipers Ceritakan Suka Duka Bermain Tandang di Indonesia
Sebagaimana diberitakan oleh Mantrasukabumi.com sebelumnya dalam artikel "Korea Selatan Denda Tik Tok, Usai Dinilai Lalai dalam Lindungi Data Privasi Anak-anak", saat ini TikTok diketahui menggunakan empat perusahaan cloud.
Empat perusahaan cloud yaitu Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase, yang servernya berlokasi di Amerika Serikat dan Singapura.