kievskiy.org

Viral Siswa Diminta Kirim Bukti Bayar UKT untuk Syarat Ambil Ijazah, Netizen Pertanyakan Dasar Hukumnya

Pesan soal syarat pengambilan ijazah SMA yang viral di media sosial.
Pesan soal syarat pengambilan ijazah SMA yang viral di media sosial. /Twitter/@sbmptnfess

PIKIRAN RAKYAT - Viral di Twitter soal salah satu SMA di Tanah Air yang menjadikan bukti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi siswa yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai syarat pengambilan ijazah. Hal itu ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.

Akun tersebut mengunggah sebuah tangkapan layar berisikan pesan yang meminta siswa yang lolos SNBP untuk mengirimkan bukti bahwa mereka telah membayar UKT.

Assalamualaikum. Selamat malam semua, semoga dalam keadaan sehat yaa. Untuk yang lulus SNBP tolong kirimkan bukti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal)-nya yaa, karena itu juga syarat pengambilan ijazah untuk yang lulus SNBP yaa. Kirim melalui chat pribadi ya. Terima kasih,” kata pesan dalam tangkapan layar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @sbmptnfess pada Jumat, 2 Juni 2023.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari salah satu netizen yang ikut mengomentari syarat pengambilan ijazah tersebut. Ia penasaran apakah sekolah diperbolehkan menahan ijazah siswanya yang sudah lulus.

Baca Juga: Bukti Bayar UKT Jadi Syarat Ambil Ijazah Viral di Twitter, Tuai Pro dan Kontra Netizen

Tapi boleh ya pihak sekolah nahan ijazah gitu? Apakah legal secara hukum?” ujar salah seorang netizen.

Peraturan soal penahanan ijazah

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020-2021 disebutkan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan untuk menahan ijazah siswanya. Hal itu tercantum dalam Pasal 7, ayat 8.

“Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun,” tutur peraturan tersebut.

Baca Juga: Viral Aksi Heroik Manusia Silver di Depok, Bantu Buka Jalan Ambulans di Tengah Kemacetan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat