kievskiy.org

Setelah TikTok, Aliansi Pengguna WeChat Juga Gugat Pemerintahan Donald Trump

Aliansi pengguna WeChat gugat pemerintahan Donald Trump.
Aliansi pengguna WeChat gugat pemerintahan Donald Trump. /AFP AFP

PIKIRAN RAKYAT - Tak hanya TikTok, Aliansi Pengguna WeChat juga menggugat pemerintahan Donald Trump karena perintah eksekutif yang akan melarang aplikasi perpesanan itu beroperasi di Amerika Serikat.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Engadget, Kelompok pengguna WeChat mengklaim perintah tersebut melanggar hak kebebasan berbicara Amandemen Pertama dan secara tidak adil ditargetkan pada komunitas Tionghoa di AS, yang sering menggunakan WeChat untuk berbicara dengan teman dan keluarga di Tiongkok.

Mereka juga mengatakan perintah tersebut melanggar hak Amandemen Kelima untuk proses hukum dengan membuatnya tidak jelas 'interaksi' mana yang tercakup dalam perintah tersebut.

Baca Juga: Ekonomi Terpukul Corona, APBD Kota Cimahi 2021 Diprediksi Menurun

Jaksa juga berpendapat bahwa banyak pengguna aplikasi perpesanan menyadari potensi pengawasan, termasuk dari AS.

Penggugat dalam kasus ini berharap mendapatkan keputusan awal yang akan memblokir perintah eksekutif tersebut.

Gugatan tidak dijamin berhasil. Pihak Gedung Putih dan pemerintah AS bersikeras bahwa aplikasi buatan Tiongkok seperti WeChat dan TikTok adalah ancaman keamanan nasional karena kekhawatiran pemerintah Beijing yang mungkin memaksa mereka untuk menyerahkan data pengguna.

Baca Juga: Update Corona Dunia 24 Agustus 2020, 217.629 Kasus Baru dalam 24 Jam

Namun, tidak ada bukti yang menyebutkan TikTok dan WeChat bekerja sama dengan pemerintah Beijing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat