kievskiy.org

Cara Daftar IMEI iPhone Secara Resmi, Bisa Pakai Aplikasi

Ilustrasi IMEI pada perangkat handphone.
Ilustrasi IMEI pada perangkat handphone. /Pikiran-Rakyat/ Yudianto Nugraha

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak lebih dari 176 ribu iPhone terancam dimatikan setelah terdaftar menggunakan IMEI ilegal. Hal ini terjadi setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkkap pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Bareskrim Polri mengungkap ada sejumlah 191.995 buah IMEI ilegal yang didaftarkan ke sistem CEIR milik Kemenperin. Pendaftaran tersebut dilakukan selama 10 hari pada 10 hingga 20 Oktober 2022.

Terdapat enam tersangka yang telah diamankan Bareskrim Polri atas kejahatan tersebut. Empat orang dari pihak swasta (P, D, E, dan P) sedangkan dua lainnya F merupakan oknum ASN Kemenperin, dan A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkap kerugian yang dialami negara akibat pendaftaran IMEI ilegal tersebut mencapai Rp353,7 miliar. Oleh karena itu pemerintah akan tegas.

Baca Juga: Terminal LNG Terapung Lampung Bisa Topang Kehandalan Layanan Distribusi Gas Bumi di Jawa Bagian Barat

Apabila IMEI di ponsel Anda belum terdaftar, maka Anda bisa mendaftarkannya melalui Bea Cukai. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dilengkapi.

Syarat pendaftaran IMEi Bea Cukai ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Ketentuan daftar IMEI di Bea Cukai

  1. Ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal 2 unit.
  2. Nilai dari ponsel yang dibeli tidak boleh lebih dari 500 USD atau Rp7,3 juta, baik yang dibeli sendiri maupun dari ekspedisi.
  3. Jika ada kelebihan nilai maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen dari harga.
  4. Jika ponsel dari luar negeri masuk lewat ekspedisi, maka proses registrasi IMEi dilakukan perusahan jasa kirim melalui Bea Cukai.
  5. Bagi turis asing yang ingin memakai SIM tak perlu registrasi IMEI, hanya perlu melakukan pendafaran di gerai operator seluler, dan akan mendapatkan akses selama 90 hari.

Baca Juga: Waspada, Stres dan Cuaca Ekstrem Dapat Memicu Psoriasis

Cara daftar IMEI via aplikasi Bea Cukai

  1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di ponsel Anda.
  2. Buka aplikasi Bea Cukai, dan pilih 'IMEI'.
  3. Isi data diri dan data penerbangan.
  4. Isi detail barang (merek, tipe dan nomor IMEI).
  5. Tekan 'Complete' jika data yang diisikan sudah benar.
  6. Tunggu Kode QR dan Registration ID muncul.
  7. Jika kode QR dan Registration ID muncul, Anda bisa mendatangi kantor Bea Cukai untuk melakukan scanning kode QR tersebut. Apabila semua urusan pajak selesai, Anda akan mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai.

Baca Juga: Mengenal IMEI, Nomor Identifikasi Unik Agar Terhindar dari Dampak Negatif dan Risiko Ponsel Ilegal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat