kievskiy.org

Cara Registrasi Kartu Simpati, Pilih yang Termudah dari 4 Prosedur Ini

Ilustrasi HP.
Ilustrasi HP. /Freepik/jcomp

PIKIRAN RAKYAT - Registrasi kartu Simpati bisa dilakukan dengan 4 cara. Masing-masing melalui SMS, kode USSD, telepon, dan website. Registrasi kartu SIM adalah tahapan awal sebelum menggunakannya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, mewajibkan setiap pengguna kartu SIM baru untuk melakukan registrasi.

Registrasi kartu SIM diperlukan untuk memastikan keamanannya saat digunakan, serta untuk mematuhi ketentuan pemerintah. Berikut adalah 4 cara registrasi kartu SIM Simpati.

Baca Juga: Cara Registrasi Kartu Indosat, Bisa Lewat SMS hingga Aplikasi

1. SMS

Ketik Reg beserta #NIK dan #KK dan kirim ke 4444.

2. Kode USSD

  • Tekan *444#
  • Pilih registrasi dan ikuti langkahnya
  • Masukkan NIK dan KK
  • Klik "Ok" dan tunggu notifikasi SMS dari 4444.

3. Telepon

  • Siapkan nomor KK dan nomor NIK
  • Hubungi call center Telkomsel
  • Saat telepon diangkat, sampaikan maksud untuk melakukan registrasi
  • Tunggu hingga proses selesai

4. Website

  • Buka aplikasi browser web
  • Kunjungi website berikut https://mobi.telkomsel.com/ulang
  • Pada halaman tersebut, kamu akan melihat beberapa kolom yang perlu diisi misalnya NIK, KK, nomor handphone, dan password
  • Isi kolomnya dan pastikan datanya benar
  • Ketuk dapatkan kata sandi untuk memasukkan ke kolom kata sandi
  • Pilih kirim ketika semua kolom telah diisi, lalu tunggu beberapa saat untuk prosesnya jika proses berhasil

Itulah 4 cara melakukan registrasi kartu Simpati. (Yuga Wijaksana)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat