kievskiy.org

Diduga Salahgunakan Iklan, Turki Denda Google Sebesar Rp368 Miliar

Turki denda Google sebesar Rp368 miliar
Turki denda Google sebesar Rp368 miliar /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Turki telah memberikan hukuman denda kepada raksasa mesin pencari Google pada 13 November 2020. Google didenda pemerintah Turki sebesar  196,7 juta lira Turki atau setara Rp368 miliar.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Endgadget, Google didenda karena menyalahgunakan iklan pencariannya.

Turki telah memberikan waktu enam bulan kepada Google untuk mengubah strategi iklannya setelah menentukan bahwa perusahaan tersebut menyalahgunakan dominasi internetnya.

Baca Juga: RIP Google Play Music, Google Kini Pilih Youtube Music untuk Saingi Spotify dan Apple

Sebelumnya, Dewan Persaingan Turki membuka penyelidikan atas keluhan bahwa raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu menyalahgunakan posisinya untuk memberikan keuntungan yang tidak adil kepada beberapa perusahaan.

Mengutip Anadolu Agency, Dewan Turki memutuskan bahwa Google melanggar hukum dengan mempersulit hasil pencarian organik di pasar layanan konten dengan menempatkan iklan teks secara intensif dan tidak pasti di bagian atas hasil pencarian umum.

Kasus ini terjadi dua tahun setelah Turki mendenda Google sekitar 12,7 juta dolar AS  karena dianggap mendukung beberapa pengiklan daripada yang lain.

Baca Juga: Ulang Tahun Google ke-22: Nyaris Dijual pada tahun 1999 hingga Bermula dari 'Keberuntungan'

Hukuman finansial dianggap diremehkan oleh Google ketika menghasilkan keuntungan miliaran setiap kuartal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat