kievskiy.org

Ribuan Bukti Bea Cukai Ilegal Senilai Rp5 Miliar Lebih Dimusnahkan, Termasuk Liquid Vape dan Miras

Ribuan barang bukti diperlihatkan kepada wartawan saat acara Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan  Cukai di Lapangan Parkir Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 25 November 2020. Seleuruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnakan tersebut mencapai Rp5,075 miliar.
Ribuan barang bukti diperlihatkan kepada wartawan saat acara Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai di Lapangan Parkir Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 25 November 2020. Seleuruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnakan tersebut mencapai Rp5,075 miliar. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan & 7 (tujuh) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai se-Jabar di halaman belakang Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 25 November 2020. 

Tak hanya di Gedung Sate, pemusnahan dilakukan serentak di 7 titik yang berbeda yaitu Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya secara daring, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19. 

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan adalah sebagai berikut : 

1 . Hasil Tembakau berupa Sigaret (Rokok) sebanyak 4.845.450 batang;

  1. Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 1.000.709 gram;
  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol = 3.925.900 ml;
  3. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol = 436.580 ml.

 Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, dr. Tirta: Ibu Susi Pudjiastuti Pasti Tersenyum

Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 5.075.690.465,- (lima miliar tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp 3.431.634.396,-. (tiga miliar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol.

"Kegiatan tersebut merupakan kegiatan akhir dari proses hukum. Kami bea cukai bersama aparat penegak hukum, pangdam, kajati, polda dan pemda melaksanakan proses pemusnahan terhadap barang yang dapat status hukum yang jelas terhadap objek Bea cukai selection tembakau, minuman alkohol dan barang luar negeri lain seperti kosmetik,"ujar dia usai pemusnahan.

 Baca Juga: 670 Tukang Bangunan di Jawa Barat Mengikuti Sertifikasi

Bersama Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum secara simbolis mereka melaksanakan proses pemusnahan barang yang merupakan hasil operasi mandiri bea cukai bersama satpol PP dan penegak hukum lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat