kievskiy.org

Eks Dirut Garuda Ari Askhara Tak Ditahan meski Tersangka, Ditjen Bea Cukai Ungkap Alasannya

Tersangka penyelundupan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara.
Tersangka penyelundupan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara. /Antaranews Bali/Komang Suparta

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka.

Ari dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Kasus Ari mulai terbongkar pada akhir tahun 2019 lalu.

 Baca Juga: Tampilan Honda Civic Terbaru Beredar di Internet, Makin Mirip dengan Accord

"Benar, (Ari ditetapkan sebagai tersangka) dari awal September," ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Haryo Limanseto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu 3 Oktober 2020.

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada.

Akan tetapi, Ari tidak ditahan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka.

 Baca Juga: Jelang Chelsea vs Crystal Palace Liga Inggris: Kondisi Terkini Hakim Ziyech dan Potensi Diturunkan

Hal ini disebabkan, tim penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan.

Dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ini, tak hanya Ari yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat